TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian III
BUMD Desa tidak boleh tergantung pada figur Kepala Desa.
Pergantian Kepala Desa tidak boleh mempengaruhi kinerja BUM Desa, terlebih
apabila pengaruh tersebut justru membawa kemunduran bagi BUMD Desa.
Harus diingat bahwa pembentukan BUM Desa dilaksanakan
melalui Musyawarah Desa, sehingga keputusan-keputusan strategis terkait BUM
Desa hanya dapat diambil melalui Musyawarah Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa
adalah“kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa
atau yang muncul karena perkembangan
Desa dan prakarsa masyarakat Desa.”Sementara
BUM
Desa dikategorikan ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam hal penetapan
organisasi Pemerintah Desa, seperti diatur di Pasal 8 huruf l Permendesa
PDTT No. 1/2015. Hal ini dimaksudkan agar:
1.
pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada Asas
Rekognisi dan Asas Subsidiaritas;
2.
Dana Desa digunakan untuk membiayai proses partisipatif dalam
pembentukan BUM Desa.
3.
Desa menghasilkan pendapatan asli Desa berdasarkan kewenangan lokalnya,
termasuk hasil dari usaha BUM Desa.
Baca Juga Tanya Jawab Soalan BUMDes Bagian ke 4
Baca Juga Tanya Jawab Soalan BUMDes Bagian ke 4