Header Ads

TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II

APAKAH MENDIRIKAN BUM DESA BERSIFAT PILIHAN ATAU KEWAJIBAN?

Pasal 87 ayat (1) UU Desa menyatakanbahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa. Artinya, pendirian BUM Desa tidak bersifat wajib. Terpenting, keputusan untuk mendirikan BUMDesa harus dilakukan melalui Musyawarah Desa.
Dari perspektif UU Desa,pendirian BUM Desa ditujukan guna mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif. Tujuan itu bukan tidak mungkin, sebagai contoh BUM Desa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil mencapai omzet dari pedagang kaki lima yang mencapai Rp 90 juta per hari.
Keharusan berbadan hukum adalah unit-unit usaha yang dapat dibentuk oleh BUM Desa. Hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mensyaratkan Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum LKM dengan sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh BUM Desa [Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro].
Terkait kedudukan BUMD Desa itu sendiri dapat dilihat dari perspektif Hukum Administrasi yang menegaskan kedudukan BUM Desa dalam konteks hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
1.      Sumber wewenang (bevoegdheid).
a.   BUM Desa termasuk kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan secara atribusi [Pasal 19 huruf b jo. Pasal 72 ayat (1) beserta penjelasan UU Desa];
b.    Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa setelah disepakati melalui Musyawarah Desa (Pasal 26 huruf d jo. Pasal 88 UU Desa). Wewenang Kepala Desa  merupakan wewenang atribusi yang ditetapkan oleh UU Desa. Wewenang atribusi adalah (a) wewenang yang ada pada jabatan; (b) diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu.
2.      Asas umum prosedur. Bertumpu pada 3 (tiga) landasan utama hukum administrasi.
a. Asas negara hukum dalam prosedur, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga Desa dalam mendirikan badan usaha yang bercirikan Desa;
b. Asas demokrasi dalam prosedur, berkaitan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa;
Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid; daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid; hasil guna) pengelolaan unit-unit usaha BUM Desa untuk kemakmuran warga Desa.


Baca Juga TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II
Diberdayakan oleh Blogger.