Beda Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat
untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud
pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur
melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah
kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa
yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang
merupakan bagian Dana Perimbangan.
Berapakah
besaran ADD yang diterima setiap Desa?
Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang
dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara
penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap
tahun.
Baca bagaimana Cara memisah kan DD dan ADD dalam RKD
Baca bagaimana Cara memisah kan DD dan ADD dalam RKD