Header Ads

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membeli lahan dan Membangun Rumah Ibadah


Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membeli lahan, pembebasan tanah atau ganti rugi tanah untuk keperluan pembangunan Desa? 

Pada dasarnya Pemerintah mendidik Pemerintah Desa agar tidak berhasrat tinggi untuk membeli lahan karena ada motif mencari keuntungan. Desa dapat membeli tanah dengan Dana Desa untuk keperluan investasi ekonomi produktif yang sebaiknya dengan perhitungan dan perencanaan yang matang. Misalnya,Desa dapat membeli lahan warga untuk pengadaan pasar Desa, embung Desa, gedung serba guna, saluran irigasi, jalan usaha tani dan sebagainya. Kalau Desa sudah kaya maka bisa membeli lahan untuk pengadaan lapangan. 

Sementara pembelian lahan untuk pengadaan kantor Desa, kuburan, rumah ibadah, lapanan, perpustakaan Desa, sanggar seni dan belajar, PAUD, Posyandu belum menjadi prioritas. Lebih baik Desa memanfaatkan rumah-rumah warga yang kosong (atau sedikit penghuninya) untuk kegiatan pelayanan dasar, sebab hal ini juga memupuk kepedulian sosial warga Desa.

Kenapa Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan tempat ibadah? 

Pada dasarnya rumah/tempat ibadah yang berskala Desa merupakan salah satu jenis kewenangan lokal berskala Desa, sehingga secara prinsipil bisa didanai dengan Dana Desa. Tetapi pembangunan rumah ibadah belum menjadi prioritas pemerintah. Mengapa? Pertama, semua Desa sudah ada tempat ibadah yang dibangun dengan bantuan pemerintah, swadaya masyarakat maupun sumbangan donatur. Kedua,Dana Desa diutamakan dan difokuskan untuk infrastruktur Desa, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber Tanya Jawab Tentang Dana Desa Terbitan Kemendes April 2016. ( Bahan Pra Tugas Pendamping Desa 2016
Diberdayakan oleh Blogger.