Header Ads

Pengalokasian Dana Desa

Apakah Dana Desa bisa dicairkan apabila APBDes belum selesai?
Tidak Bisa. Karena persyaratan penyaluran DD dari RKUD Kabupaten/Kota ke Rekening Kas Desa adalah Desa harus telah menyerahkan: (1) Perdes tentang APBDesa; dan (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Untuk memperlancar pencairan Dana Desa dari RKUD Kabupaten/Kota ke RKD maka Desa harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD harus rajin dan pro-aktif menanyakan informasi terkait kapan terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
  2. Apabila informasi besaran Dana Desa ke Desa anda sudah jelas dalam Peraturan Bupati/ Walikota tersebut, maka segeralah menyusun APBDesa, dengan memasukkan angka tersebut dalam salah satu kolom pendapatan Desa
  3. Pada bulan Januari, susunlah laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya
  4. Serahkanlah Perdes tentang APBDesa dan laporan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya kepada Bupati melalui satuan kerja yang bertanggungjawab tentang urusan Desa

Diberdayakan oleh Blogger.