Header Ads

menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai oleh DD

Photo By Debrajoem
Bagaimana menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai oleh DD?
DD dari APBN yang diterima Desa sepenuhnya menjadi kewenangan Desa. Pemerintah Desa perlu menetapkan penanggungjawab pemeliharaan untuk setiap hasil pembangunan yang dibiayai DD, baik lembaga kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat. Ketetapan ini harus tercantum dalam berita acara hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Kepala Desa tentang pemeliharaan hasil pembangunan Desa.

Dimana kewenangan Desa jika masih banyak aturan?
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan DD disediakan sebagai panduan dalam menetapkan prioritas pada masa transisi, ketika besaran DD masih di bawah sepuluh persen (10 %) dari dan diluar belanja transfer daerah atau belum ideal. Sehingga, penggunaan DD perlu dipandu agar kegiatan yang didanai selaras dengan prioritas nasional.

Diberdayakan oleh Blogger.