PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Telepas dari beragam reaksi, yang pasti UU Desa tegas mengakui kedudukan desa subyek hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri (Psl 1, at 1). Desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan desa sebagai subyek tidak hanya diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Salah satu rumusan yang menyiratkan semangat pengakuan sebagai subyek adalah pasal yang menyatakan amanat tentang pemberdayaan masyarakat desa (Psl 1, at 12).
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre). Dalam konteks ini pemberdayaan merupakan bagian dari gerakan budaya. Salah satu karakter dari pemberdayaan adalah kesadaran kritis masyarakat tentang makna pembangunan. Karakter ini mengandaikan tumbuh dari sikap kesediaan masyarakat untuk senantiasa belajar memahami beragam aspek yang mempengaruhi dampak pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan.