PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1
Karakter
berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat
untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses
pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas
pengaturan desa (Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif juga sejalan dengan kearifan desa yang
menghormati musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.
Berikutnya
pemberdayaan memiliki karakter meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan.
Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami kalau amanat pasal pemberdayaan dalam
UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang menegaskan perlunya para
pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan
aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah untuk
meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No
43 Tahun 2014).
Baca Lanjutannya
Baca Lanjutannya