Header Ads

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1

Karakter berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas pengaturan desa (Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif  juga sejalan dengan kearifan desa yang menghormati musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.

          Berikutnya pemberdayaan memiliki karakter meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan. Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami kalau amanat pasal pemberdayaan dalam UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang menegaskan perlunya para pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No 43 Tahun 2014).

Baca Lanjutannya
Diberdayakan oleh Blogger.