Header Ads

Kewenangan lokal berskala Desa dan keterkaitan dengan Asas Subsidiaritas

UU Desa mendefinisikan Asas Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Inti gagasan asas Subsidiaritas selanjunya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf b UU Desa, “Kewenangan Desa meliputi: ..(b) kewenangan lokal berskala Desa..”.

Pemaknaan dari Asas Subsidiaritas adalah sebagai berikut:

1.   Penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan tentang kepentingan masyarakat setempat kepada Desa. Urusan lokal atau kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal ditangani oleh Desa sebagai organisasi lokal yang paling dekat dengan masyarakat.
2.   Negara menetapkan kewenangan lokal berskala Desa menjadi kewenangan Desa melalui UU Desa. Penetapan kewenangan lokal berskala Desa berarti terdapat peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberi batas-batas yang jelas tentang kewenangan lokal berskala lokal, tanpa melalui mekanisme delegasi maupun pelimpahan urusan/wewenang dari kabupaten/kota. Misalnya, Peraturan Menteri Desa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3.   Pemerintah melakukan dukungan dan fasilitasi terhadap Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk menyusun dan menetapkan kewenangan lokal berskala Desa. Misalnya, Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa yang disusun dengan melibatkan prakarsa pemerintahan dan masyarakat Desa.

Pelaksanaan kewenangan lokal membawa konsekuensi terhadap masuknya program-program Pemerintah ke ranah desa. Pasal 20 UU Desa menegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan b UU Desa) diatur dan diurus oleh Desa. Pasal ini terkait dengan Pasal 81 ayat (4 dan 5) :
Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”.

Rangkaian pasal itu menegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa. karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan, bantuan dan membangun kelembagaan lokal di ranah desa. Ada desa mandiri energi (ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (pertanian), desa siaga (kesehatan) dan yang lainnya. Dengan UU Desa ini, semua program tersebut adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan oleh UU Desa untuk diatur dan diurus oleh desa.
Back To Kewenangan Lokal Desa Azas Rekognisi
Diberdayakan oleh Blogger.