Kewenangan lokal berskala Desa dan keterkaitan dengan Asas Subsidiaritas
UU Desa mendefinisikan Asas
Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan
pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Inti gagasan asas Subsidiaritas
selanjunya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf b UU Desa, “Kewenangan Desa
meliputi: ..(b) kewenangan lokal berskala Desa..”.
Pemaknaan
dari Asas Subsidiaritas adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan
kewenangan dan pengambilan keputusan tentang kepentingan masyarakat setempat
kepada Desa.
Urusan lokal atau kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal
ditangani oleh Desa sebagai organisasi lokal yang paling dekat dengan
masyarakat.
2. Negara
menetapkan kewenangan lokal berskala Desa menjadi kewenangan Desa melalui UU
Desa.
Penetapan kewenangan lokal berskala Desa berarti terdapat peraturan
perundang-undangan yang secara langsung memberi batas-batas yang jelas tentang
kewenangan lokal berskala lokal, tanpa melalui mekanisme delegasi maupun
pelimpahan urusan/wewenang dari kabupaten/kota. Misalnya, Peraturan Menteri
Desa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3.
Pemerintah melakukan dukungan dan fasilitasi
terhadap Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk menyusun dan
menetapkan kewenangan lokal berskala Desa. Misalnya, Peraturan Bupati/Walikota
tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa yang disusun dengan melibatkan
prakarsa pemerintahan dan masyarakat Desa.
Pelaksanaan kewenangan lokal membawa
konsekuensi terhadap masuknya program-program Pemerintah ke ranah desa. Pasal
20 UU Desa menegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal berskala Desa (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dan b UU Desa) diatur dan diurus oleh Desa. Pasal ini terkait dengan Pasal 81
ayat (4 dan 5) :
“Pembangunan
lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan “Pelaksanaan
program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk
diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”.
Back To Kewenangan Lokal Desa Azas Rekognisi