Header Ads

Kewenangan berdasar hak asal usul dan keterkaitan dengan Asas Rekognisi

Photos By Debrajoem

Kewenangan berdasar hak asal-usul terkait erat dengan asas rekognisi. Dalam pengakuan terhadap hak asal-usul  (rekognisi) ditegaskan sebagai kewenangan di Pasal 19 tersebut. Dalam konteks itu, asas rekognisi yang bergandengan dengan kewenangan Desa dapat dimaknai sebagai berikut.


1.Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, merupakan entitas yang berbeda dengan kesatuan masyarakat hukum yang disebut Daerah.
2.Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan entitas yang sudah ada sebelum NKRI diproklamasikan dan sudah memiliki susunan asli maupun hak asal usul.
3.Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan bagian dari keragaman Indonesia sehingga tidak dapat diseragamkan.
4.Dalam lintasan sejarah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, secara struktural menjadi arena eksploitasi atas tanah dan penduduk serta diperlakukan tidak adil mulai masa feodal, kolonial hingga otoritarianisme.
5.Konstitusi telah memberikan amanat kepada Negara untuk mengakui dan menghormati Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum beserta hak-hak tradisionalnya.
6. Sesuai amanat konsitusi [Pasal 18B ayat (2) UUD NKRI 1945], maka Negara, swasta (pelaku ekonomi) dan pihak ketiga (LSM, perguruan tinggi, lembaga donor internasional dan sebagainya) harus mengakui dan menghormati keberadaan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
7.Eksistensi Desa mencakup hak asal usul (bawaan maupun prakarsa lokal yang berkembang) wilayah, pemerintahan, peraturan maupun pranata lokal, lembaga-lembaga lokal, identitas budaya, kesatuan masyarakat, prakarsa Desa maupun kekayaan Desa.
8. Konsep mengakui dan menghormati Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi Desa yang sudah ada, dan bukannya menonjolkan tindakan intervensi (campur tangan) dan tindakan memaksa  yang justru akan mematikan institusi Desa. Contoh tindakan yang bertentangan dengan asas pengakuan dan penghormatan ini adalah: (1) Pemerintah maupun swasta menjalankan proyek pembangunan di Desa tanpa berdialog atau tanpa memperoleh persetujuan Desa, atau (2) Pihak luar membentuk kelompok masyarakat Desa tanpa persetujuan Desa; dan lain sebagainya.


Rekognisi Desa dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas, adat istiadat, pranata dan kearifan local (local wisdom) sebagai bentuk tindakan untuk keadilan kultural (cultural justice), yang disertai dengan redistribusi ekonomi dalam bentuk alokasi dana untuk Desa dari APBN atau yang saat ini disebut Dana Desa.

Diberdayakan oleh Blogger.