Kewenangan berdasar hak asal usul dan keterkaitan dengan Asas Rekognisi
Photos By Debrajoem |
Kewenangan berdasar hak asal-usul
terkait erat dengan asas rekognisi. Dalam pengakuan terhadap hak asal-usul (rekognisi) ditegaskan sebagai kewenangan di
Pasal 19 tersebut. Dalam konteks itu, asas rekognisi yang
bergandengan dengan kewenangan Desa dapat dimaknai sebagai berikut.
1.Desa atau yang disebut dengan nama lain,
sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, merupakan entitas yang berbeda dengan
kesatuan masyarakat hukum yang disebut Daerah.
2.Desa atau yang disebut dengan nama lain
merupakan entitas yang sudah ada sebelum NKRI diproklamasikan dan sudah
memiliki susunan asli maupun hak asal usul.
3.Desa atau yang disebut dengan nama lain
merupakan bagian dari keragaman Indonesia sehingga tidak dapat diseragamkan.
4.Dalam lintasan sejarah, Desa atau yang
disebut dengan nama lain, secara struktural menjadi arena eksploitasi atas
tanah dan penduduk serta diperlakukan tidak adil mulai masa feodal, kolonial
hingga otoritarianisme.
5.Konstitusi telah memberikan amanat kepada
Negara untuk mengakui dan menghormati Desa atau yang disebut dengan nama lain
sebagai kesatuan masyarakat hukum beserta hak-hak tradisionalnya.
6. Sesuai amanat konsitusi [Pasal 18B ayat (2)
UUD NKRI 1945], maka Negara, swasta (pelaku
ekonomi) dan pihak ketiga (LSM, perguruan tinggi, lembaga donor internasional
dan sebagainya) harus mengakui dan menghormati keberadaan Desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum.
7.Eksistensi Desa mencakup hak asal usul
(bawaan maupun prakarsa lokal yang berkembang) wilayah, pemerintahan, peraturan
maupun pranata lokal, lembaga-lembaga lokal, identitas budaya, kesatuan
masyarakat, prakarsa Desa maupun kekayaan Desa.
8. Konsep mengakui dan menghormati Desa
berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi Desa
yang sudah ada, dan bukannya menonjolkan tindakan intervensi (campur tangan)
dan tindakan memaksa yang justru akan
mematikan institusi Desa. Contoh tindakan yang bertentangan dengan asas pengakuan
dan penghormatan ini adalah: (1) Pemerintah maupun swasta menjalankan proyek
pembangunan di Desa tanpa berdialog atau tanpa memperoleh persetujuan Desa,
atau (2) Pihak luar membentuk kelompok masyarakat Desa tanpa persetujuan Desa;
dan lain sebagainya.
Rekognisi Desa dimaksudkan untuk mengakui dan
menghormati identitas, adat istiadat, pranata dan kearifan local (local wisdom)
sebagai bentuk tindakan untuk keadilan kultural (cultural justice), yang
disertai dengan redistribusi ekonomi
dalam bentuk alokasi dana untuk Desa dari APBN atau yang saat
ini disebut Dana Desa.