Header Ads

Pelaku Usaha Aceh Utara Diberikan BIMTEK Mitigasi Risiko Prinsip HAM

Mitigasi Risiko Prinsip HAM bagi Pelaku Usaha
Photo by Deddi Iswanto

Lhoksukon. Sebanyak 18 Pelaku Usaha 9-10 Juni 2026 di Hotel Mulia diberikan Pelatihan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Aceh. 

Kementerian HAM memberikan Bimbingan Tehnis Mitigasi Risiko Prinsip Hal Asasi Manusia Bagi Pelaku Usaha di Aceh Utara.

Bapak Bukhari Kepala Kementerian Hal Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh bapak Hasballah bahwa  Bimtek ini diharapkan Pelaku Usaha dapat melakukan Mitigasi Risiko HAM dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha diharapkan bukan hanya memperoleh Materi tiori namun juga didorong untuk mengadopsi instrumen Prisma sebagai sebagai standar operasional (SOP).

Juga Adanya Out put jangka panjang yang ditargetkan adalah peningkatan jumlah pelaku usaha yang secara mandiri mengisi, menggunakan dokumen pendukung dan penyelesaian penilaian aplikasi Prisma dengan status kepatuhan HAM, hal ini mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring sekaligus memberi nilai tambah daya.

Pada kesempatan ini hadir ditempat ini dengan maksud untuk bersama dalam Rangka untuk mendukung dalam mengiplementasikan Bisnis dan HAM, karena hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif terhadap ekploitasi perusahaan dan korporasi baik besar maupun kecil, sehingga merugikan Masyarakat, oleh karena itu setiap Perusahaan mensyaratkan standar kepatuhan terhadap HAM yang ketat untuk transparansi dalam mengelola dampak social agar dipercaya oleh pemangku kepentingan. 

Prisma ( penilaian resiko bisnis dan HAM) yang merupakan aplikasi berbasis web yang diluncurkan oleh Kemenkumham, dirancang untuk membantu Perusahaan menganalisis resiko pelanggaran HAM yang mungkin timbul akibat kegiatan Bisnis mareka, ada 3 ( tiga) manfaat prisma bagi Perusahaan yaitu :

  1. Standarisasi pemerintah, menggunakan prisma berarti Perusahaan mengikuti parameter resmi yang diakui negara ;
  2. Transparansi dan akuntabilitas, hasil penilaian dapat menjadi buktinyata bahwa Perusahaan serius menjalankan prantek dan bertangunggung jawab.
  3. Membantu Perusahaan berkontribusi pada P5HAM.
  • Perusahaan Besar memiliki Lobby yang sangat kuat yang dapat mempengaruhi dan mengubah kebijakan nasional ;
  • Kewenangan Negara untuk memenuhi dan melindungi HAM menjadi terganggu.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, maka kita perlu menyusun langkah-langkah yang kongkrit dalam Bisnis dan HAM dengan 3 pilar utama yakni perlindungan, penghormatan dan pemulihan. 

Photo by Deddi Iswanto

Kanwil Kementerian HAM Aceh berusaha dalam mewujutkan komitmen untuk 3 (tiga) pilar sebagaimana tersebut diatas dengan melakukan kegiatan Bimbingan teknis Resiko Prinsip HAM bagi pelaku usaha agar memahami terhadap PRINSIP HAM agar tidak beresiko dalam Bisnis yang dilakukan, yaitu :


  1. Kegiatan Fullday yang melibatkan pelaku usaha dan Narasumber
  2. Jumlah peserta sesuai dengan DIPA KemenHAM berjumlah 18 Peserta 
  3. Kegiatan ini bertujuan :

  • Memberi Pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar HAM yang relevan dengan kegiatan pelaku usaha ;
  • Mengajarkan metode identifikasi dan analisa risiko yang berpotensi melanggar HAM ;
Sementara itu pemateri Bu Cut Zulinda dari Disperindag Aceh Utara mengatakan jenis jenis resiko, seperti:

Tenaga Kerja; diskriminasi, upah tidak layak, kerja paksa.

  • Lingkungan; Pencemaran, perusakan ekosistem
  • Komunitas Lokal; konflik Lahan, penggusuran 
  • Konsumen; Produk berbahaya, privasi data.
Beliau juga menambahkan perlu adanya Prinsip Mitigasi, yaitu berupa adanya identifikasi, pencegahan pemulihan.

Kebijakan Perusahaan; komitmen tertulis, 
Transparansi; keberlanjutan.

Partisipasi stakholder; dialog dengan pekerja, komunitas, konsumen.

Selanjutnya juga selain itu juga musti ada strategi Mitigasi seperti adanya audit Internal, dan eksternal, pelatihan karyawan tentang ham, saluran pengaduan aman, kolaborasi multi pihak, 
Pemerintah, LSM, masyarakat.

Menurut Ibu Cut Lagi mitigasi HAM ini merupakan investasi Jaka panjang bagi pelaku usaha, berkelanjutan dan bertanggungjawab dan berkelanjutan. Bisnis yang baik adalah bisnis yang menghargai manusia.

Sementara itu bapak Dr. Adnan Bardan, SE, ME Dosen Ekonomi dari Unimal mengatakan  UMKM makanan yang memiliki kebijakan anti diskriminasi, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga kualitas produk, serta transparan terhadap konsumen akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar maupun pasar internasional.

Lebih jauh beliau menambahkan bahwa keuntungan membuat perusahaan bertahan, tetapi kepercayaan membuat perusahaan berkembang. Dan kepercayaan hanya lahir dari integritas, tanggungjawab, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.DII.


Diberdayakan oleh Blogger.