Header Ads

APA FUNGSI SID

SID memiliki dua fungsi utama.
Pertama, fungsi SID bagi Desa,Pemerintahan Desa,dan masyarakat Desa, adalahuntuk menghimpun seluruh informasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Informasi yang dihimpun dapat merupakan informasi yang bersifat lokal sesuai dengan sosial budaya masyarakat maupun informasi yang diatur/diwajibkan dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Kedua, fungsi bagi pemerintahan yang lebih tinggi (Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat) yaitu mendapatkan informasi dari desa berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di desa. Informasi dalam fungsi kedua ini ditetapkan oleh Pemerintah.
Lebih dari dua fungsi di atas, SID harus dapat pula menjadi media pembelajaran transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh komponen Desa, menjadi salah satu media untuk melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi, serta menjadi saluran pengaduan bagi masyarakat Desa.

BAGAIMANA SID DIMANFAATKAN DI TINGKAT DESA?
SID disebarkan kepada masyarakat melalui berbagai media yang secara lokal dapat diakses oleh masyarakat, baik media yang sifatnya tertulis misalnya papan pengumuman- maupun lisan misalnya sosialisasi di tempat ibadah, pos ronda atau pertemuan. SID terutama berguna bagi masyarakat untuk menyusun perencanaan desa, menyosialisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun berjalan, dan memonitor hasil-hasil pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
BAGAIMANA HUBUNGAN SID DENGAN SI KABUPATEN?


SID di tingkat desa dapat dihubungkan dengan Sistem Informasi Kabupaten. Dalam hal ini, pihak kabupaten seharusnya memprakarsai keterkaitan SID setiap Desa ke dalam Sistem Informasi Kabupaten untuk keperluan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. Sistem Informasi Kabupaten wajib dikembangkan oleh kabupaten sesuai dengan undang-undang Pemerntahan Daerah.
Diberdayakan oleh Blogger.