Header Ads

Sumber Daya Yang Tidak Ada Di Desa Saja Yang Boleh Dipihak Ketigakan

Apakah boleh dalam pengelolaan Dana Desa dikontraktualkan pada pihak ketiga, jika ada sebagian sumber daya yang tidak terdapat di desa?


Jika ada bagian tertentu yang tidak dapat dilakukan Desa (misal, karena penggunaan alat-alat atau keahlian ilmu pengetahuan atau teknologi menengah atau tinggi), maka hanya bagian tersebut saja yang dipihak-ketigakan. 

Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana maksud pengaturan UU No.6/2014 tentang Desa, yang telah mendudukkan pengakuan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa. Hal ini dapat menjamin terjadinya distribusi dan perputaran ekonomi di tingkat lokal atau Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.