Sumber Daya Yang Tidak Ada Di Desa Saja Yang Boleh Dipihak Ketigakan
Apakah boleh dalam pengelolaan Dana Desa dikontraktualkan pada pihak ketiga, jika ada sebagian sumber daya yang tidak terdapat di desa?
Jika ada bagian tertentu yang tidak dapat
dilakukan Desa (misal, karena penggunaan alat-alat atau keahlian ilmu
pengetahuan atau teknologi menengah atau tinggi), maka hanya bagian tersebut
saja yang dipihak-ketigakan.
Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa
berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam
kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana maksud pengaturan UU
No.6/2014 tentang Desa, yang telah mendudukkan pengakuan kewenangan berdasarkan
hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa. Hal ini dapat menjamin
terjadinya distribusi dan perputaran ekonomi di tingkat lokal atau Desa.