Header Ads

Prinsip Swakelola Dana Desa

Apa yang dimaksud dengan “swakelola” dalam pengelolaan Dana Desa?

Swakelola merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk yang dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambilan keputusan dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang pembangunan, serta pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa)


Bagaimana sistem pengelolaan kegiatan Dana Desa? Apakah dikerjakan oleh pihak ketiga, perangkat Desa atau masyarakat Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai dari seluruh sumber pendapatan Desa, termasuk DD, dan ditetapkan dalam Perdes RKP Desa, adalah Swakelola. Artinya seluruh rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa). Dengan demikian maka “tidak boleh” atau “sedapat mungkin dihindari”, ada kegiatan yang secara penuh (paket) di-pihak ketiga-kan.
Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.


Diberdayakan oleh Blogger.