Header Ads

Kenapa kepala Desa tidak masuk dalam daftar penerima operasional

Mengapa operasional untuk Dana Desa tahun 2016 berubah dari tahun lalu? Kenapa kepala Desa tidak masuk dalam daftar penerima operasional, sedangkan Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa?

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan anggaran di Desa (Permendagri No.113/2014). Kepala Desa telah mendapatkan penghasilan tetap dari sumber keuangan Desa selain DD. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh pendapatan atau penghasilan tetap dari ADD dan dari PADesa (umumnya bagi Desa-Desa yang memiliki tanah kas/kekayaan Desa). Penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk didalamnya operasional kantor ataupun perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan kebutuhan operasional lain, harus direncanakan, dibahas dan diputuskan dalam musrenbangdes, sehingga diketahui oleh masyarakat tentang hal-hal terkait pelayanan pemerintahan dan biaya penyelenggaraan pemerintahan Desa dan biaya-biaya yang diperlukan.
Diberdayakan oleh Blogger.