Header Ads

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENDAMPINGAN DESA


A. SATKER PUSAT 

Berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping profesional, Satker Pusat mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pengendalian kinerja Satker Dekonsentrasi, meliputi: 
1. Menetapkan pokok-pokok kebijakan dekonsentrasi; 
2. Menyusun DIPA dekonsentrasi; 
3. Menyusun Juklak dan Juknis DIPA dekonsentrasi; 
4. Meningkatkan kapasitas Satker P3MD Provinsi melalui rapat kerja/workshop/pelatihan; 
5. Membina dan mensupervisi kinerja Satker P3MD Provinsi; 
6. Mengawasi Satker P3MD Provinsi dalam pengelolaan dana dekonsentrasi; 
7.Memfasilitasi perselisihan antara Satker P3MD Provinsi dengan pendamping professional; 
8. Melakukan supervisi Satker P3MD Provinsi dalam menindaklanjuti hasil audit BPKP/BPK;
9. Melakukan supervisi Satker P3MD Provinsi dalam penanganan masalah berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan pendamping professional; 
10. Mengelola laporan dekonsentrasi sesuai peraturan yang ditetapkan. 

B. SEKRETARIAT NASIONAL 
Seknas P3MD melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas direktorat PMD, dengan tugas pokok dan tanggungjawab Seknas P3MD meliputi : 
1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran khususnya berkenaan dengan pengembangan kapasitas desa, perencanaan pembangunan partisipatif, peraturan desa, ketahanan masyarakat desa dan kerjasama serta kemitraan masyarakat desa; 
2. Mendistribusikan seluruh kebijakan program ke provinsi dan kabupaten; 
3. Menjalankan fungsi counterpart bagi tenaga ahli pendampingan undang undang desa dalam merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan program; 
4. Menjalankan fungsi penyebaran informasi, sosialisasi kebijakan, dan publik relation; 
5. Menjalankan fungsi pembinaan satker dekonsentrasi serta pengelolaan sistem akuntansi instansi (SAI), pemanfaatan dana dekosentrasi; 
6. Menjalankan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan, meliputi pengelolaan administrasi umum, pengelolaan administrasi keuangan, faktur (invoicing) serta verifikasi keuangan internal; 
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan workshop, rapat kordinasi nasional, rapat-rapat kerja, pelatihan pelatihan serta kegiatan pertemuan lainnya dalam kerangka pendampingan desa;
8. Melakukan monitoring, supervisi dan evluasi peaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di daerah.

Baca TUPOKSI SATKER P3MD PROVINSI
Diberdayakan oleh Blogger.