Header Ads

PENDAMPING BANDA BARO OTJ PENGISIAN FORMAT KENDALI DANA DESA 2016

www.beritabandabaro.com Ulee Nyeue, 15 Oktober 2016 sebanyak tiga orang Pendamping Lokal Desa/Gampong kecamatan Banda Baro, hari ini melakukan On The Job Training yang langsung diberikan oleh Pendamping Desa kecamatan Banda Baro Deddi Iswanto Ibrahim, Pelatihan singkat ini bermaksud memperdalam pengetahuan tenaga Pendamping Lokal Gampong terdiri dari saudara Tajuddin, Syahrol dan Zulkifly kesemua mereka adalah putra putra terbaik Banda Baro yang lulus hasil seleksi aktif Pendamping Lokal Desa 2015 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Deddi juga menambahkan di samping mengasah skil serta meningkat kemampuan Pendamping di tingkat Gampong, mereka juga dibekali dengan kode Etik dan Tupoksi Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantarnya sebagai berikut;
Tugas Pokok
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa.
Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan  desa.
Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

Output Yang Diharapkan
Perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan Idikator Output
a)    Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b)    Terfasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes;
c)    Tersusunnya  Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan Peraturan lain yang diperlukan;
a)    Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
b)    Terfasilitasinya kerjasama antardesa;
c)    Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
d)    Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.
a)    Terlaksananya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;
b)    Terlaksananya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa;

c)    c. Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Diberdayakan oleh Blogger.