Header Ads

KELOMPOK BELANJA DESA, LANJUTAN

3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa antara lain:
 Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
 Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
 Pembinaan kerukunan umat beragama;
 Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
 Pembinaan lembaga adat;
 Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
 Kegiatan lain sesuai kondisi desa.

4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain:
 Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
 Pelatihan teknologi tepat guna;
 Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat
desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
 Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan;
- Kelompok tani;
- Kelompok masyarakat miskin;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok pengrajin;
- Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- Kelompok pemuda;
- Kelompok lain sesuai kondisi desa.

5) Bidang Belanja Tak Terduga
Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan keadaan yang sifatnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak antara lain
dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.
Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, Pemerintah Desa dapat
melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
Keadaan Darurat dan Luar Biasa ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja Tak Terduga dalam
APB Desa terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang
disahkan oleh Kepala Desa.

Baca Belanja Tak Terduga Desa
Diberdayakan oleh Blogger.