Header Ads

APA ITU KEWENANGAN DESA


Photos By Debrajoem
APA ITU KEWENANGAN DESA 

Salah satu bagian strategis yang harus dikawal sebagai implementasi UU Desa adalah terkait kewenangan Desa. Sebab, implementasi kewenangan Desa merupakan kunci bagi pengembangan prakarsa Desa (Pemerintah Desa dan masyarakat Desa) dalam menyelenggarakan Pembangunan Desa. Melalui kewenangannya tersebut, Desa mengatur dan mengurus dalam mengelola potensi dan aset Desa, mengembangkan inisiatif warga atau masyarakat Desa, mengelola keuangan Desa, dan seterusnya. Dalam konteks itulah pendampingan seperti diamanatkan UU Desa dibutuhkan. Pendampingan ditujukan untuk mengembangkan Desa dalam mengelola kewenangannya. Bagaimanapun, implementasi UU Desa dengan segenap pengaturannya dilakukan setahap demi setahap. Pendampingan dilakukan agar dalam proses awal implementasi UU Desa, semangat pemberdayaan, pembelajaran, dan pembangunan Desa dapat berlangsung dengan baik. Untuk kepentingan itu, buku kecil ini diadakan, yakni sebagai bacaan tambahan bagi para pendamping dalam menjalankan tugas-tugasnya di Desa. 

perangkat perundangan. Di antaranya adalah: 
  PP No. 43/2014 
 PP No. 47/2015 
 PP No. 60/2014 
 PP No. 22/2015 
 PMK No. 93/PMK.07/2015 
 Permendagri No. 111 s/d No. 114/2014 
 Permendesa PDT T No. 1 s/d No. 5/ 2015  

Kewenangan Desa Berazas Rekognisi dan Subsidiaritas Apa saja kewenangan Desa? Pasal 18 mengatur bahwa kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Bidang kewenangan tersebut merupakan bentuk dorongan dan pengakuan Negara bahwa sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa harus mampu untuk memperkuat daya hidup Desa itu sendiri. 

Bentuk selanjutnya dari pengakuan kewenangan Desa tampil dengan jelas dalam ketentuan Pasal 19 UU Desa. Kewenangan Desa meliputi: 
a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; 
b. Kewenangan lokal berskala Desa; 
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 
d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, 

Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kewenangan berdasar hak asal usul 
menurut PP no. 47/2015 Pasal 2, 3 dan 34, 
Yang menjadi Kewenangan Desa adalah; Meliputi:  Sistem organisasi perangkat Desa  Sistem organisasi masyarakat Adat  Pembinaan kelembagaan masyarakat  Pengelolaan Tanah Bengkok  Pengembangan peran masyarakat, dll. Meliputi:  Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;  Pranata hukum adat;  Pemilikan hak tradisional;  Pengelolaan tanah ulayat;  Pengelolaan tanah kas Desa Adat Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat.

Baca Juga Kewenangan Lokal Berskala Desa
Diberdayakan oleh Blogger.