Header Ads

Urusan Administrasi, Aparatur Gampong Dilarang Pungut Biaya.

image photo by ramphagho
BERITABANDABARO.COM,- Pemerintah melalui Peraturan setingkat Menteri yaitu Permendes No.1 tahun 2015, disana disebutkan bahwa Desa atau Gampong dilarang mengutip dana atau dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga.
Hal ini sesuai dengan Bab 5 Tentang Pungutan Desa Pasal 22; Ayat 1 dan 3 berikut:
(1).Desa  dilarang  melakukan  pungutan atas jasa  layanan  administrasi  yang diberikan kepada masyarakat  Desa.
(2)  Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  surat pengantar;
b.  surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.

Sebaliknya Desa atawa gampong dibolehkan mengutip dana yang bersumber dari kegiatan atawa usaha desa dalam bidang seperti yang dimaksuk oleh Pasal berikut;

Pasal 23
(1)  Desa  berwenang  melakukan  pungutan atas  jasa  usaha  seperti  pemandian umum, wisata  desa,  pasar  Desa,  tambatan perahu,  karamba  ikan,  pelelangan  ikan, dan lain-lain.
(2)  Desa  dapat  mengembangkan  dan memperoleh  bagi  hasil  dari  usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa. 
Diberdayakan oleh Blogger.