Header Ads

TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian I


Ketentuan Umum angka 6 UU No. 6/2014 mengartikan BUM Desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Perbedaan penting antara BUM Desa dengan Koperasiantara lain: BUM Desa dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan warga desa, yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Desa. Sedangkan Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan sama, dan kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan usaha BUM Desa berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan digunakan untuk kesejahteraan warga desa lewat pembangunan. Sedangkan keuntungan SHU dalam Koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.

APAKAH BUM DESA MERUPAKAN BADAN PERALIHAN MENUJU PEMBENTUKAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM?
Koperasi memiliki daulat anggota. Sedangkan, BUM Desa merupakan institusi ekonomi berciri desa dengan daulat warga desa. Koperasi mengandalkan supremasi rapat anggota, sedangkan BUM Desa dilandasi Musyawarah Desa. Keduanya berbeda dalam hal wewenang, ruang, dan lokus, namun terbuka untuk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa. Bagaimana cara kerja sama antara Koperasi dan BUM Desa? BUM Desa membuat naskah perjanjian kerja sama dengan Koperasi.


Baca juga TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II
Diberdayakan oleh Blogger.