Header Ads

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul

photo by Hendry
BERITABANDABARO.COM, - Banda Baro.Dalam Bab 2 Permendes No 1. tahun 2015 Pasal 2 , 3 dan 4 Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa  meliputi:
Pasal 2.
a.  sistem organisasi perangkat Desa;
b.  sistem organisasi masyarakat adat;
c.  pembinaan kelembagaan masyarakat;   d.  pembinaan lembaga dan hukum adat;   e.  pengelolaan tanah kas Desa;
f.  pengelolaan  tanah  Desa  atau  tanah  hak  milik  Desa  yang  menggunakan  sebutan setempat; g.  pengelolaan tanah bengkok;
h.  pengelolaan tanah pecatu;
i.  pengelolaan  tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 3.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa  adat meliputi:
a.  penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b.  pranata hukum adat;
c.  pemilikan hak tradisional;
d.  pengelolaan tanah kas  Desa  adat;
e.  pengelolaan tanah ulayat;
f.  kesepakatan dalam kehidupan masyarakat  Desa  adat;
g.  pengisian jabatan kepala  Desa  adat dan perangkat  Desa  adat; dan
h. masa jabatan kepala Desa adat.

Pasal 4.
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah  kabupaten/kota  harus mengakui, menghormati  dan  melindungi kewenangan  berdasarkan  hak  asal  usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Baca Juga:  Desa, Apa saja kewenangan mu.
Diberdayakan oleh Blogger.