Tetiba Ruang Desa kembali riuh dengan koperasi yang dulu pernah mbludak dimasa Orde Baru. Kini desa kembali diwajibkan berkoperasi lagi bernama Koperasi Desa Merah Putih.
Bedanya antara koperasi yang pernah ada dengan Koperasi merah putih ada di status nya, koperasi biasa berstatus milik anggota dalam skup kecil saja, sementara koperasi merah putih status kepemilikannya milik desa dengan beranggotakan seluruh warga desa setempat yang sudah berkartu Tanda Penduduk.
Keberadaan KopDes Merah Putih Syarat Pencairan Dana Desa Tahap Dua.
Koperasi Desa Merah Putih jadi sayarat pencairan Dana Desa tahap dua, disini semacam ada penekanan dari pemerintah pusat bahwa pembentukan koperasi merah putih menjadi semacam kewajiban bagi desa seluruh Indonesia, karena bila desa tidak mendirikan koperasi merah putih maka desa bersangkutan tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap dua.
Berkenaan dengan kewajiban ini desa sudah tidak memandang surat edaran pembentukan Koperasi Merah Putih bukan isapan jempol belaka, namun presiden juga telah mengeluarkan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 sebagai dasar hukum bahwa koperasi itu menjadi wajib dibentuk ditingkat desa seluruh Indonesia.
Modal Awal & Biaya Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam kaitannya dengan biaya pendirian Koperasi merah putih ini ada banyak desa bertanya-tanya dari mana biaya nya, namun masalah ini kemudian terjawab oleh pidato bapak menteri desa Yandri Susanto bahwa biaya pendirian KopDes Merah Putih Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah boleh di ambil dari dana operasional Pemerintah Desa setempat.
Kemudian masalah berikutnya adalah bagaimana dengan modal awal pendirian KopDes Merah Putih dan distor ke rekening siapa karena Rekening KopDes Merah Putih belum lagi terbentuk. Dalam sebuah pertemuan diruang Camat Banda Baro perwakilan dari Dinas Koperasi Aceh Utara menjawab bahwa modal awal bersumber dari keanggotaan dan dapat disetor sementara ke rekening pribadi bendahara Koperasi yang terpilih saat Musdesus Pembentukan KopDes Merah Putih di desa, hal ini dapat diperlihatkan saat ke Notaris untuk mengurus badan hukum koperasi desa merah putih.
Keterlibatan Pendamping Desa Menjadi Ujung Tombak Keberhasilan Pembentukan KopDes Merah Putih.
Minimnya petugas dari dinas koperasi setempat menjadikan Pendamping Desa yang semula hanya sebatas pensosialisasi tentang instruksi Presiden nomor 9 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi sakral dan penentu keberhasilan pendirian koperasi ditingkat desa, hal ini awalnya tentu banyak pendamping yang terbagongkan dengan tugas baru ini, karena pendamping desa sejatinya belum mendapatkan ilmu yang cukup tentang perkoperasian, ini merupakan tantangan baru bagi kawan kawan pendamping terutama ditingkat desa dan kecamatan berpacu dengan waktu yang dibatasi ketidakcapakan sumber daya manusia ditingkat desa dan berbagai keterbatasan lainnya, menjadikan KopDes merah putih ini sungguh menjadi tantangan tersendiri bagi pendamping Ndesa, belum lagi dalam memenuhi permintaan pendirian KopDes merah putih ini pendamping juga diharuskan menyelesaikan laporan & pelbagai tugas rutin lainnya yang tidak kalah pentingnya untuk diselesaikan seperti Indeks Desa yang juga diwajibkan selesai ditingkat kecamatan tanggal 15 Juni Mendatang, sementara pelaporan google form KopDes merah putih pun masih terkendala diperekaman google form, terkait masalah ini pendamping yang dibebani tugas ini terkadang harus upload dan lapor ulang hingga 5 kali baru terekam.
Bravo Pendamping Desa
Sungguh ini bukan main tanggupjawab pendamping desa, namun sekali lagi bukanlah disebut Pendamping Profesional Pabila tugas tugas rutin dan mendadak tidak bisa diselesaikan oleh Pendamping Desa. Tetap semangat Pendamping Desa sejati.
Opini Ditulis oleh
Deddi Iswanto
Pendamping Desa