Siapa Saja Pelaksana Kegiatan Dana Desa, Apakah Hanya Aparatur Desa
Siapa saja yang harus diangkat menjadi
pelaksana kegiatan untuk Dana Desa, apakah hanya aparatur Desa atau bisa juga yang bukan dari unsur
aparatur Desa?
Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari
sumber dana manapun, termasuk DD) merupakan hal yang harus dibahas dan
diputuskan peserta dalam Musrenbangdes penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan
masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola.
Artinya dilakukan sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan
dapat diketuai oleh Kaur (perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau
diketuai oleh warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui
Musrenbangdes.
Bagaimana prinsip pelaksanaan kegiatan di
Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa.
Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa
dan perangkat Desa (Pemerintah Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan
dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang
1) penyelenggaraan pemerintahan Desa,
2) pembangunan Desa,
3) pemberdayaan masyarakat Desa,
4) pembinaan kemasyarakatan Desa. Dengan
demikian, Pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut,
dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan
pada saat musrenbangdes.
Umumnya
kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk
kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh
perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim
pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan
dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).