Header Ads

PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DENGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


Sesuai dengan Pasal 54 UU Desa, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh BPD sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Hal strategis tersebut dapat berdasar kebutuhan maupun rutin. Agenda yang berdasar kebutuhan semisal pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan aset desa, kerja sama antar desa. Sementara agenda rutin adalah seperti pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) danagenda strategis yang dibahas setiap tahun terkaitpenetapan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya. Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa sangat penting artinya dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy),dimana keputusan-keputusan penting menyangkut hajat kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan perintah UU Desa, persisnya di Pasal 80 ayat (2). Di ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa Musrenbangdes menetapkan urusan yang lebih teknis, yaitu prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota.

Karena agenda teknis tersebut, Musrenbangdes menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (kepala dan perangkat desa). Meski demikian, proses Musrenbangdes harus tetap melibatkan BPD dan masyarakat Desa, demi menjamin kualitas permusyawaratan dan mengawal mandat Musyawarah Desa. Ketentuan yang lebih rinci tentang Musyawarah Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa diatur dalam Permendesa No. 2/2015 dan Permendagri No. 114/2014.
Diberdayakan oleh Blogger.