PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DENGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sesuai dengan Pasal 54 UU Desa, Musyawarah Desa wajib
diselenggarakan oleh BPD sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Hal strategis
tersebut dapat berdasar kebutuhan maupun rutin. Agenda yang berdasar kebutuhan
semisal pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan aset desa, kerja sama antar
desa. Sementara agenda rutin adalah seperti pembahasan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) danagenda strategis yang dibahas setiap tahun terkaitpenetapan prioritas
belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya. Musyawarah desa
diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa sangat penting artinya dalam
mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy),dimana keputusan-keputusan penting
menyangkut hajat kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah
desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) merupakan perintah UU Desa, persisnya di Pasal 80 ayat (2). Di
ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa Musrenbangdes menetapkan urusan yang
lebih teknis, yaitu prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD
Kabupaten/Kota.
Karena agenda teknis tersebut, Musrenbangdes menjadi
tanggung jawab Pemerintah Desa (kepala dan perangkat desa). Meski demikian,
proses Musrenbangdes harus tetap melibatkan BPD dan masyarakat Desa, demi menjamin
kualitas permusyawaratan dan mengawal mandat Musyawarah Desa. Ketentuan yang
lebih rinci tentang Musyawarah Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa diatur
dalam Permendesa No. 2/2015 dan Permendagri No. 114/2014.