Header Ads

Penanggungjawab Pengelolaan dan Prioritas Dana Desa

Siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dana Desa?
Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa, termasuk didalamnya adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD). Disamping DD yang bersumber dari APBN, terdapat 6 (enam) sumber pendapatan atau keuangan Desa lainnya, yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber dari APBD, Bantuan keuangan pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga, serta Pendapatan lain-lain yang Sah.

Siapakah perangkat Desa yang berhak dalam mengelola Dana Desa?
Keuangan Desa termasuk didalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan guna menjamin pengendalian keuangan Desa tidak berada dalam “satu tangan”, tetapi berada dalam satu tim, dengan sistem kelola yang diharapkan dapat menjamin dari terjadinya penyimpangan.

Untuk menentukan prioritas usulan kegiatan, kenapa masih diatur-atur? Ada yang boleh dilakukan dan ada juga yang tidak boleh. Seharusnya serahkan saja pada pemerintah Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2016 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 jo. PP No.47/2014, hanya ada pada bidang pembangunan Desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini hanya bersifat memberi  arah, koridor dan pedoman bagi Desa.
Kegiatan lebih terperinci (berupa usulan kegiatan) menjadi kewenangan masyarakat Desa dalam mengambil keputusan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jadi prioritas usulan adalah berasal dari masyarakat Desa, dibahas dan diputuskan oleh masyarakat Desa sendiri, sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan, potensi dan aset yang dimiliki Desa sendiri dan sumber keuangan Desa setiap tahun.

Keputusan bukan dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa, karena Pemerintah Desa adalah pelaksana mandat masyarakat dari hasil Musdes dan Musrenbangdes berupa RPJM Desa, dan RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen APB Desa sebagai dokumen pelaksanaan anggaran di Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.