Header Ads

TUPOKSI PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN

PENDAMPING DESA (PD)

Pendamping Desa (PD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini pada dasarnya besifat kolektif (team work) yang dikoordinir oleh salah seorang diantara Pendamping Desa itu sendiri dan dipilih oleh mereka sendiri dan atau difasilitasi oleh supervisornya. PD mempunyai tugas pokok dan fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantarnya sebagai berikut :

Tugas Pokok
  1. Mendampingi pemerintah kecamatan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Fasilitasi kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
  4. Fasilitasi
  5. musyawarah-musyawarah desa.
  6. Fasilitasi
  7. penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.
  8. Fasilitasi kerjasama
  9. antardesa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  10. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  11. Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait
  12. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.

 Output Kerja
  1. Proses Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terlaksana dengan benar.
  2. Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
  3. Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat desa yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
  4. Musyawarah desa berjalan sesuai aturan dan perundang-undang yang berlaku.
  5. Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  6. Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
  7. Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
  8. Proses pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  9. Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait
  10. Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.


Indikator Output
  1. Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
  2. Terfasilitasinya reviu dan evaluasi dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes dan laporan pertanggung jawaban;
  3. Terlaksananya pelatihan dan On the Job Trainning (OJT) bagi PLD;
  4. Dokumentasi kegiatan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja PLD;
  5. Tersedianya RKTL PLD dan laporan kegiatan;
  6. Terlaksananya koordinasi yang baik antara PD dengan PLD.
  7. Rencana kegiatan kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;
  8. Terselenggaranya kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;
  9. Setiap desa memiliki kader desa sesuai kebutuhan.
  10. Terselenggaranya berbagai musyawarah desa, musrenbang dan musyawarah antardesa
  11. Masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa.
  12. Terfasilitasinya penyusunan  peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan/atau surat keputusan kepala desa;
  13. Masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.
  14. Terfasilitasinya peran BPD dalam proses penyusunan produk hukum desa
  15. Terfasilitasinya penyusunan rencana kerjasama antardesa  dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  16. Terfasilitasinya  kerjasama antardesa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  17. Tersedianya dokumen hasil Identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas bagi masyarakat desa;
  18. Tim Penyusun RPJM Desa dan RKP Desa terbentuk;
  19. Pelatihan Tim Penyusun RPJM Desa dan RKPDesa;
  20. Adanya dokumen proses penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa dan memastikan dokumen tersebut diperdeskan;
  21. Terlaksananya evaluasi dan monitoring oleh pemerintah dan masyarakat desa;
  22. Terselenggaranya pelatihan peningkatan kapasitas kinerja BPD.
  23. Terfasilitasinya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan sektor dan pihak terkait.
  24. Terfasilitasinya kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal; 


Diberdayakan oleh Blogger.