Header Ads

TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (TAPMD)


G.   TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-PTTG), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD). Secara khusus masing masing TA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1.     Tugas Pendampingan

a.  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)

Tupoksi pendampingan adalah melakukan fasilitasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :

Tugas Pokok
1.    Membantu pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2.    Membantu penyusunan regulasi daerah.

3.    Melakukan supervisi PD dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa.
4.    Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan desa.
5.    Membantu PD dalam memfasilitasi kaderisasi masyarakat desa.
6.    Membantu PD dalam Fasilitasi kerja sama antardesa dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
7.    Fasilitasi Satuan            Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
8.    Fasilitasi pengembangan media informasi desa untuk masyarakat desa.

Output Kerja
1.    Terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.    Tersedianya regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat Desa.
3.    Pendamping desa mampu memfasilitasi penyusunan produk hukum Desa.
4.    Meningkatnya kapasitas PD dan PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan desa.
5.    Adanya sejumlah kader desa yang terlatih.
6.    Proses fasilitasi kerja sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
7.    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memfasilitasi dan mendampingi Desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan baik.
8.    Adanya sistem informasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Indikator
·         Terdistribusinya bahan-bahan Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
·         Meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terfasilitasinya regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat Desa.

Terfasilitasinya penyusunan produk hukum Desa.
a)  Tersusunnya kurikulum dan modul pelatihan PD, PLD dan kader Desa;
b)  Meningkatnya keterampilan PD dan PLD dalam memfasilitasi Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat serta penyusunan produk hukum Desa;

Tersedianya buku bimbingan dan pengendalian kinerja pendamping.
a)  Rencana kegiatan kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;
b)  Terselenggaranya kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;

Setiap desa memiliki kader desa sesuai kebutuhan.
a)   Tersusunnya rencana kerja sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

Terfasilitasinya kerja sama antardesa dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
a)   Panduan pendampingan SKPD dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b)   Pendampingan SKPD dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terlaksana;

Terselenggaranya kegiatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan pembangunan di desa.

Baca Tupoksi TA ID
Diberdayakan oleh Blogger.