Header Ads

PENDAPATAN TRANSFER DESA


b. Pendapatan Transfer Desa 
Kelompok Transfer terdiri atas jenis: 
1) Dana Desa; 
2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; 
3) Alokasi Dana Desa (ADD); 
4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; 
5) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. 

1) Dana Desa 

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. 

Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot: 
1. 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota. 
2. 20% untuk luas wilayah kabupaten/kota. 
3. 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota. 

Sedangkan tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot: 
• 30% untuk jumlah penduduk desa. 
• 20% untuk luas wilayah desa. 
• 50% untuk angka kemiskinan desa. 

Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil. Tingkat kesulitan geografis ditentukan oleh faktor yang meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik. Ketentuan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa di atas berdasarkan PP 60 Tahun 2014. Saat penyusunan juklak bimkon, PP tersebut akan dilakukan revisi dengan isu terpenting terkait pengalokasian dengan cara 90% dibagi merata, sedangkan 10% secara proporsional. Selain itu tahap III penyaluran Dana Desa yang sebelumnya di Bulan November dimajukan menjadi Bulan Oktober.

Baca Alokasi Dana Desa
Diberdayakan oleh Blogger.