Header Ads

PEMBIAYAAN DALAM ANGGARAN DESA

Pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan desa berdasarkan
kelompok terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

a. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan mencakup:

1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
SiLPA antara lain berupa pelampauan penerimaan pendapatan
terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan
lanjutan. SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan
untuk:
  • Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
  • Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
  • Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

2) Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan
Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Desa
dalam tahun anggaran berkenaan.

3) Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan digunakan untuk
menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari :

1) Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Desa dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana

Cadangan tersebut ditetapkan dengan peraturan desa, yang memuat
paling sedikit:
  • Penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber Dana Cadangan;
  • Tahun Anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.

Pembentukan Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas
penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah
ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2) Penyertaan Modal Desa
Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal Desa,

misalnya kepada BUM Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.