Header Ads

TIAP BULAN, BENDAHARA DESA WAJIB LAPORKAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG DESA

Sesuai pasal 35 Permendagri 113 Tahun 2014, Bendahara Desa wajib
mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan
Pertanggungjawaban ini disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya, Bendahara Desa melakukan
tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank,
Buku Pajak dan Buku Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama
dengan Kepala Desa.
Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tidak tercantum dalam Lampiran
Permendagri 113/2014. Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa menggambarkan arus uang masuk
yang diterima dari pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan
lain-lain. Arus uang tersebut tercatat dari Buku kas Umum dan Buku Bank.
Berdasarkan buku yang dikelola oleh Bendahara Desa tersebut, berikut disajikan
ilustrasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sebagai berikut:

Saldo Awal berasal dari saldo bulan sebelumnya, sedangkan jumlah penerimaan
maupun pengeluaran baik Kas Tunai maupun Rekening Kas Desa diperoleh dari
jumlah kolom penerimaan dan kolom pengeluaran pada BKU dan Buku Bank.
Laporan Pertanggunjawaban Bendahara Desa disampaikan kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan
dengan membandingkan saldo sesuai pembukuan dengan saldo riil berupa kas tunai
dan di Rekening Kas Desa. Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan yang

dilakukan kepala desa.
Diberdayakan oleh Blogger.