Header Ads

Pembayaran secara langsung oleh Bendahara Desa Tanpa Panjar


Mekanisme pembayaran langsung oleh Bendahara Desa kepada pihak ketiga dilakukan baik dengan melalui transfer atau melalui uang kas yang dipegang oleh Bendahara Desa. Jenis pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa yaitu: • Pengeluaran yang bersifat rutin, seperti pengeluaran untuk keperluan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, operasional pemeliharaan perkantoran, operasional BPD, serta operasional RT/RW. • Pembayaran langsung kepada pihak ketiga untuk pembayaran dengan jumlah/syarat tertentu setelah barang/jasa diterima dan SPP diajukan oleh pelaksana kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa 75 Flowchart pembayaran langsung dari Bendahara Desa kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut: 

Mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana kegiatan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi yang dipersyaratkan yang cukup ketat. Kondisi tersebut dapat berupa kondisi lapangan atau memenuhi batasan tertentu seperti batasan jumlah dan batasan waktu pertanggungjawaban panjar.


Baca Pengeluaran Biaya Melalui Panjar
Diberdayakan oleh Blogger.