Header Ads

Kode Rekening Belanja Desa Dalam Penyusuna APBDes

Kode Rekening Belanja Desa

Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan menurut kelompok, Kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas
kelompok: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Pelaksanaan
Pembangunan Desa; 3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan 5) Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan
kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.
Kelompok Belanja yang
terdiri dari Bidang dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam Jenis Belanja
yang terdiri dari: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Belanja
Modal.
Untuk tingkat Objek Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada
lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Belanja Desa adalah sebagai berikut:

Kode Rekening Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas
kelompok: 1) Penerimaan Pembiayaan; dan 2) Pengeluaran Pembiayaan.
Kelompok Penerimaan Pembiayaan terdiri atas jenis: 1) Sisa lebih perhitungan
anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; dan 3) Hasil
penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari jenis: 1) Pembentukan Dana
Cadangan; dan 2) Penyertaan Modal Desa.
Untuk tingkat Objek Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat
dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.

Gambaran Kode Rekening Pembiayaan Desa adalah sebagai berikut:

Diberdayakan oleh Blogger.