Header Ads

Dokumen Lampiran Saat Pengajuan SPP

Pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan di atas dilampiri dengan:
  • Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
  • Bukti Transaksi

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja (SPTB) merupakan lampiran dari
SPP yang diajukan. SPTB merupakan rekapitulasi SPJ yang telah dilakukan
oleh pelaksana kegiatan. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ini
ditambahkan kolom Nama dan Nomor Rekening Pihak ketiga untuk
memfasilitasi pembayaran yang karena batasan tertentu mengharuskan
pembayarannya melalui transfer bank. Surat Pernyataan ini didukung oleh Bukti
Transaksi yang merupakan syarat kelengkapan dalam pengajuan SPP.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disajikan sebagai berikut:

Bukti yang Sah dan Lengkap
Sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014,
semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah. Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data
transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan
keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang
mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di
dalamnya tertulis pihak secara jabatan yang membuat, yang memverifikasi,
yang menyetujui dan yang menerima. Contoh Bukti Transaksi diantaranya
berupa Kuitansi, Faktur, Surat Perjanjian, Surat Penerimaan Barang, Nota
Kontan (Nota), Nota Debet, Nota Kredit dan Memo Internal.
Hal lain yang terpenting terkait bukti adalah bukti harus diberi nomor dan
diarsipkan sehingga dapat dengan mudah ditelusuri jika diperlukan. Bukti-bukti
transaksi (termasuk dokumen pembukuannya seperti BKU, Buku Bank dll)
adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Bukti Transaksi berfungsi untuk
sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti
apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan
penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa.
Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak,
mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan

melawan hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.