Header Ads

Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa


Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1. PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji,
upah, honorarium, dan pembayaran lain yang
diterima oleh Orang Pribadi

2. PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas
pembayaran atas pembelian barang dengan nilai
pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecahpecah

3. PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima
rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau
bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik,
jasa konsultan dan jasa lain

4. PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak yang dipotong atas pembayaran :

Kode Isian pada SSP :
411128 – 402 Pengalihan Hak 5%
411128 – 403 Sewa Tanah dan/atau Bangunan 10%
411128 – 409 Jasa Konstruksi 2%

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang
jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah.

Ketentuan Khusus

• Pembelian yang tidak dipotong PPh Pasal 22 

Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
pelumas, benda-benda pos, pemakaian air dan listrik.
(Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-175/PMK.011/2013)

• Pembelian yang tidak dipungut PPN :

1. Pembelian barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN,
Misal:
a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN),
b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,
c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk
pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih
dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan,
d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007




Diberdayakan oleh Blogger.