Header Ads

BDS-P Granada Sosialisasikan RKB PLN Aceh Utara


Berlangsung di Rumah Kreatif BUMN di Lhokseumawe 21 November 2017 diwakili oleh beberapa staf dari PLN Aceh Utara diantaranya Bapak Raja supervisor adm dan umum juga Bapak Zulkhairina Asmen Pelayanan dan adm, sementara dari BDS-P ada Pak Musrizal dan Pak Zulkarnaini dan Hamdani masing-masing sebagai pemateri.

Bapak Zulkhairina dari PLN mengatakan kepada beritabandabaro.com, bahwa beliau memiliki harapan selain ini ajang silaturrahmi nantinya juga  para pelaku UMKM ini dapat terdata jumlahnya lalu diberdayakan, dengan cara membantu memperluas jaringan distribusi produk UMKM binaan diseluruh grup UMKM binaan PLN se Indonesia satu sama lain akan saling dikoneksikan sehingga terjadi sharing produk antar binaan, misal produk dari Aceh ke jawa sebaliknya yang tidak ada di Aceh kita ambil dari binaan PLN dari jawa, jadi nantinya UMKM tidak hanya sebagai Produsen tetapi juga sebagai TRADER.

Sementara Musrizal sebagai Direktur BDS-P Granada ( Business Development Service Provider) juga sebagai support RKB PLN Aceh Utara mengatakan bahwa tahap awal ini kita sosialisasikan dahulu apa itu Rumah Kreatif BUMN lalu tahap berikutnya akan ada pengelompokan atau pengkalsifikasian UMKM, misal UMKM yang belum memiliki P-IRT akan kita fasilitasi dan Ijin ijin lainnya, lalu Kemasan, Managerial, Pembukuan dan Distribusi, termasuk memfasilitasi permodalan dari Bank supaya Bankable kita akan fasilitasi termasuk pembuatan proposal ke Bank.

Lebih detail Direktur Musrizal mengatakan bahwa Rumah Kreatif BUMN ini adalah ingin membangun UKM Indonesia Berkualitas, beliau juga menjelaskan apa itu UMK menurut Undang Undang no 20 Tahun 2008 dan Pengklasifikasinnya;

  1. Usaha Mikro adalah Usaha Produktif baik perseorangan maupun berbadan Hukum dengan Kriteria Asset 50 juta dan omset Maksimum 300 juta.
  2. Usaha Kecil adalah Usaha Produktif baik perseorangan maupun atau berbadan Usaha yang bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan dengan kriteria asset berkisar 50 Juta hingga 500 Juta dengan Omset  maksimum 2,5 M.
  3. Usaha Menengah adalah usaha produktif perorangan atau berbadan Hukum juga bukan merupakan cabang atau anak perusahaan besar dengan kriteria asset 500 juta hingga 10 M dan omset maksimal 2,5 M-50 M.

Dalam kata penutup Pak Musrizal juga mengatakan nantinya binaan UMKM RKB akan kita jembatani untuk penetrasi pasar online melalui Kolaborasi BUMN dalam Bentuk Digital Economy Ecosystem.DDI-BBB.
Diberdayakan oleh Blogger.