Header Ads

TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian IV


Suharyanto dan Hastowiyono (2014) dari FPPD melakukan riset terhadap pelembagaan BUM Desa. Dari hasil riset itu terekam pengalaman pengelolaan BUM Desa yang dapat menjadi inspirasi praktek kewenangan lokal berskala desa.
(1)     BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang telah dijalankan oleh Desa. BUM Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memiliki aset milyaran rupiah dengan tiga unit layanan usaha (penyediaan sarana air bersih, simpan pinjam bagi usaha pedagang kecil dan pengelolaan pasar Desa).
(2)     BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang mampu dan efektif dijalankan oleh Desa. BUM Desa Maju Makmur, Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat dan berhasil menjalankan usaha distribusi pupuk dan nasabah kredit sebanyak 173 orang dengan omset ratusan juta rupiah, serta nasabah tabungan 61 orang dengan omset mencapai 81 juta rupiah.
(3)     BUM Desa sebagai kewenangan lokal berskala Desa yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa. BUM Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung kidul, DI Yogyakarta, mendorong kebangkitan warga dari efek gempa bumi pada tahun 2006. Desa berhasil mengelola Air Terjun Sri Gethuk dan Gua Rancang Kencono sebagai obyek wisata. Sumber mata air dikelola BUM Desa untuk mencukupi kebutuhan air warga setempat hingga pengelolaan pariwisata dan simpan pinjam. Nilai keuntungan pengelolaan air (SPAMDes) mencapai 80 juta rupiah, pengelolaan pariwisata pada tahun 2012 memberi kontribusi hingga 327 juta rupiah dan pengelolaan simpan pinjam dengan modal kecil sekitar 2 juta rupiah. Dampaknya, lapangan kerja terbuka luas mulai maraknya warung, industri makanan ringan dan tenaga pemasaran obyek wisata dari pemuda-pemudi Karang Taruna setempat.

KALAU SALAH SATU BUM DESA BERBADAN HUKUM, APAKAH YANG BERBADAN HUKUM HANYA UNIT USAHANYA SAJA?
Benar. Unit usaha dalam BUM Desa dapat berbadan hukum. Unit usaha simpan pinjam yang berbadan hukum PT dilegalisasi dengan akte notaris. Modal BUM Desa dalam LKM tersebut sebesar 60 persen seperti dinyatakan oleh UU LKM.
BUM Desa skala lokal (desa setempat) cukup dibentuk dan didirikan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Perdes. Norma kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibatasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang mendorong perkembangan BUM Desa, misalnya tentang hibah dan/atau akses permodalan; pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Peraturan Bupati tersebut cukup mengatur: (a) norma kewenangan Bupati dalam melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa; dan (b) norma perilaku, antara lain: peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pemda dan ditujukan kepada badan hukum (Perseroan Terbatas; akte notaris) dari unit usaha (Lembaga Keuangan Mikro) yang dibentuk oleh BUM Desa. 

Baca Lanjutannya bagian ke 5
Diberdayakan oleh Blogger.