Header Ads

Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Camat Kepada Gampong

APA BENTUK-BENTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN YANG DAPAT DILAKUKAN CAMAT KEPADA DESA?

Dalam naskah UU Desa, Camat disebut dalam hal konsultasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Konsultasi ini juga termasuk dalam pembinaan dan pengawasan. Menurut PP No. 43/2014, Bupati/Walikota memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan kepada desa, khususnya untuk penyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) maupun evaluasi Rancangan Peraturan Desa. Jika Camat memperoleh delegasi dari Bupati/Walikota maka Camat berwenang melakukan penilaian terhadap LPPD maupun Raperdes. Pemerintah tentu akan memberikan pedoman tentang fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Camat kepada Desa tersebut.

APA FUNGSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN CAMAT?
Pasal 154 PP No. 43/2014 mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan Camat kepada desa sebagai berikut:
a.      Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b.      Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c.       Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d.      Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e.      Fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.        Fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
g.      Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
h.      Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
i.        Fasilitasi sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa;
j.        Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
k.       Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l.        Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
m.    Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
n.      Fasilitasi kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
o.  Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
p.      Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
q.      Koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan

r.       Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya. 
Diberdayakan oleh Blogger.