Header Ads

Dana Desa Tidak boleh untuk membeli mobil atau perahu Desa, Kecuali Investasikan Dulu di BUMDes

Pemerintah Desa tidak boleh membeli langsung mobil atau perahu Desa baik untuk operasional, pelayanan kepada warga maupun untuk bisnis. 

Untuk pelayanan transportasi secara cuma-cuma kepada warga sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan operasional pemerintah Desa, tidak menjadi prioritas penting Dana Desa. 

Desa dapat mengalokasikan Dana Desa sebagai modal bagi BUMDesa, yang kemudian BUMDesa dapat mengadakan mobil atau perahu Desa, untuk pelayanan transportasi atau untuk bisnis. Tetapi dalam hal pelayanan tidak bisa dilakukan secara gratis. 

Sedangkan perahu Desa bisa digunakan untuk bisnis penangkapan ikan yang dikelola oleh BUMDesa dan dijalankan oleh kelompok nelayan. Penghasilan dari bisnis perahu Desa ini dapat dibagi antara kelompok nelayan dengan BUMDesa. 

Apakah Dana Desa bisa disalurkan langsung ke BUMDesa tanpa melalui Pemerintah Desa? 

Tidak bisa. Penerima Dana Desa adalah Desa bukan BUMDesa. Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat membentuk BUMDesa dengan modal dari APBDesa, yang salah satu sumbernya adalah Dana Desa. 

 Apakah gaji pengurus BUMDesa bisa dianggarkan dari Dana Desa? 

Tidak bisa dan tidak boleh. Gaji pengurus BUMDesa berasal dari laba yang dihasilkan oleh BUMDesa. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk dan simpan-pinjam Desa? 

Boleh, dengan wadah BUMDesa. Melalui keputusan Musyawarah Desa, Desa mengalokasikan Dana Desa sebagai modal BUMDesa. Salah satu unit usaha yang bisa dikembangkan BUMDesa adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang melayani kredit bagi warga Desa.


Sumber: Buku Tanya Jawab Dana Desa( Dana Desa Membangun Indonesia, April 2016, Kemendes RI.

Diberdayakan oleh Blogger.