Header Ads

Bagaimana ketentuan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, insentif maupun upah


Menurut PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dibagi menjadi 30% untuk belanja operasional dan 70% untuk belanja publik. Sejumlah 30% itu mencakup penghasilan tetap pemerintah Desa, tunjangan pemerintah Desa dan BPD, insentif lembaga kemasyarakatan, operasioal pemerintah Desa dan BPD termasuk di dalamnya adalah belanja perjalanan dinas, operasional kantor dan alat tulis kantor.

Sedangkan 70% untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa (seperti biaya Musyawarah Desa, MusrenbangDesa, pengembangan sistem informasi dan administrasi Desa, pengembangan kapasitas pemerintah Desa dan BPD; penyusunan rencana Desa maupun Peraturan Desa); pembangunan Desa (pembangunan sarana prasarana Desa, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan); pemberdayaan masyarakat Desa  dan pembinaan kemasyarakatan.
Menurut PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015 itu juga, penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji Pemerintah Desa dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Sedangkan menurut PP No. 60/2014 Dana Desa dari APBN tidak masuk dalam komponen 30%, melainkan hanya untuk membiayai komponen 70%, yang secara khusus diprioritaskan untuk mendanai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya Dana Desa tidak boleh untuk membiayai SILTAP dan tunjangan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, operasional kantor maupun insentif lembaga kemasyarakatan. Dana Desa hanya untuk membiayai honorarium pelaksana kegiatan di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD serta membiayai upah untuk warga yang bekerja dalam kegiatan pembangunan Desa.


Pemerintah Desa tidak boleh menerima tunjangan, honorarium atau upah yang berasal dari Dana Desa, sebab sudah memperoleh SILTAP dan tunjangan dari sumber lain. Dengan memperoleh SILTAP dan tunjangan tersebut, Pemerintah Desa bertanggungjawab penuh menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dengan Dana Desa.

Sumber Buku Saku Tanya Jawab DD keluaran Kemendes 2016.
Diberdayakan oleh Blogger.