Header Ads

Apakah Bupati/Walikota berwenang memberikan instruksi tentang penggunaan Dana Desa kepada Pemerintah Desa





Apakah Bupati/Walikota berwenang memberikan instruksi tentang penggunaan Dana Desa kepada Pemerintah Desa?

Bupati/Walikota tidak mempunyai kewenangan memerintahkan Kepada Desa tentang penggunaan Dana Desa. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21/2015, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Sebagai contoh, Bupati/Walikota tidak boleh memberi perintah kepada Kepala Desa agar seluruh Dana Desa digunakan untuk membangun seluruh pagar rumah warga di tepi jalan raya, membangun kantor Desa, membayar gaji apatur Desa, membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala Desa, membangun kantor Desa atau yang lain.

Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2015 mengatur penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas. Sementara terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Peraturan mana yang harus diikuti?
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa sejalan dengan Permendesa Nomor 21 tahun 2016, yakni Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Meskipun dalam PMK tersebut menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
Dalam pasal selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam memberi persetujuan, Bupati/Walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pada Desa-Desa yang maju, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan sudah tidak membutuhkan pendanaan lagi, maka Desa dapat mengalokasikan untuk kegiatan/program yang lainnya diluar prioritas penggunaan Dana Desa. Dua peraturan Menteri tersebut perlu diindahkan oleh Desa.
Pertama, Desa melakukan proses analisis kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat, dan setelah itu disepakati dan diputuskan oleh Musyawarah Desa. Dalam hal ini Bupati/Walikota berperan memfasilitasi Desa dalam proses itu, mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kedua, Desa mengusulkan prioritas baru hasil Musyawarah Desa itu kepada Bupati/Walikota untuk melakuka persetujuan.

Diberdayakan oleh Blogger.