Header Ads

Bagaimana penerapan pajak pada pengelolaan Dana Desa

Bagaimana penerapan pajak pada pengelolaan Dana Desa?

Pengaturan tentang pengenaan pajak, didasarkan pada Pemendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memposisikan Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak, sehingga Bendahara Desa melakukan pungutan pajak atas segala transaksi keuangan (baik dari sumber DD ataupun yang lain) yang berakibat pada kewajiban pajak.

Terhadap hal ini, banyak pihak mengkritik penormaan Permendagri tersebut, yang mendudukkan Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak. Salah satu alasan adalah Bendahara Desa bukan Bendahara Pemerintah. Bendahara Desa juga tidak memiliki kemampuan atau kapasitas yang cukup memadai berkenaan dengan norma dan penghitungan perpajakan.

Dapatkah kegiatan Dana Desa tidak dikenakan pajak dan retribusi?

Prinsip dasar pengenaan pajak adalah atas obyek pajak dan atas subyek/wajib pajak. Setiap transaksi keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, baik yang dibiayai dari DD ataupun sumber pendapatan/keuangan Desa yang lain, tidak dapat menghindari kewajiban negara atas beban pajak sesuai dengan ketetapan peraturan yang mengatur norma tersebut.

Pengenaan retribusi mengikuti peraturan daerah kabupaten/kota setempat yang mendasari pengenaan retribusi atas suatu kegiatan pembangunan Desa, misalnya kegiatan perparkiran, pasar Desa, eksplorasi sumberdaya alam tertentu, dan lain sebagainya. 
Diberdayakan oleh Blogger.