Header Ads

Siapa Saja Pelaksana Kegiatan Dana Desa, Apakah Hanya Aparatur Desa

Siapa saja yang harus diangkat menjadi pelaksana kegiatan untuk Dana Desa, apakah hanya aparatur Desa atau bisa juga yang bukan dari unsur aparatur Desa?
Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana manapun, termasuk DD) merupakan hal yang harus dibahas dan diputuskan peserta dalam Musrenbangdes penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai oleh Kaur (perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui Musrenbangdes.

Bagaimana prinsip pelaksanaan kegiatan di Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang
1) penyelenggaraan pemerintahan Desa,
2) pembangunan Desa,
3) pemberdayaan masyarakat Desa,
4) pembinaan kemasyarakatan Desa. Dengan demikian, Pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan pada saat musrenbangdes.

Umumnya kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).
Diberdayakan oleh Blogger.