Header Ads

Dokumen Penyaluran Dana Desa

Dokumen apa saja yang harus disiapkan olehDesa untuk proses penyaluran Dana Desa?
Untuk tahun anggaran 2016, penyaluran Dana Desa  berdasarkan pada PP nomor 8 tahun 2016 dan PMK nomor 49 tahun 2016. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
a.        Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/ kota tahun berjalan;
b.       Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6);
c.        Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
a.        Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
b.       Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dikemukakan di atas atau Bupati/ Walikota belum menerima dokumen dari desa, Menteri atau Bupati/Walikota mengenakan sanksi administratif  berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.

Lihat Form Laporan Pertanggungjawaban Realisasi DD dari Kepala Desa ke Kabupaten
Lihat Form Laporan Realisasi dari Kabupaten Ke Desa
Diberdayakan oleh Blogger.