Header Ads

Dana Desa Membangun BUMDes

Dalam pengelolaan Dana Desa yang sangat besar, dengan melihat tipologi Desa, yang diperlukan saat ini adalah suatu usaha di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan Desa. Apakah bisa Dana Desa tersebut dikelola masyarakat Desa dalam bentuk BUM Desa, sedangkan Dana Desa cuma dikucurkan 10 % dari dana yang sudah ditentukan diDesa?

Mengapa Tidak,
Ya. Jika DD adalah “sangat besar”, maka keuangan Desa tentu “sangat besar sekali” karena di dalamnya ada ADD, DBH-PRD, dan PADesa (dari kekayaan atau harta-benda Desa yang produktif/menghasilkan). Belum lagi jika ada Bantuan Pemerintah Pusat-Daerah dan Hibah Pihak Ketiga (CSR Perusahaan, misalnya) dan Pendapatan lain yang sah. Artinya memang benar bahwa segala sumber pendapatan Desa sebagaimana dimanatkan oleh UU Desa adalah untuk kesejahteraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, dalam arti bukan saja Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) saja yang menikmati.

Tentu saja DD dan sumber keuangan Desa lainnya (total 7 sumber pendapatan Desa) dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha di Desa yang dikelola secara professional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), sehingga menghasilkan laba/keuntungan yang dapat menjadi tambahan PADesa setiap tahun. 
Diberdayakan oleh Blogger.