Header Ads

Apakah PERDES Realisasi Dana Desa di pisah dengan PERDES Realisasi APBDesa

Apakah PERDES Realisasi Dana Desa di pisah dengan PERDES Realisasi APBDesa?
Desa hanya berkewajiban untuk menerbitkan satu bentuk Perdes tentang Realisasi APBDesa, yang di dalamnya sudah meliputi realisasi Dana Desa dan realisasi ADD. Untuk memudahkan pemantauan penggunaan Dana Desa secara nasional, Kepala Desa harus melaporkan realisasi Dana Desa setelah digunakan setiap tahap. Contohnya:
Untuk mencairkan tahap pertama tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan realisasi Dana Desa tahun 2015 kepada Bupati.

Untuk mencairkan tahap kedua tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan realisasi Dana Desa tahap pertama tahun 2016 kepada Bupati.
Diberdayakan oleh Blogger.