Header Ads

TUPOKSI Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)


d.  Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :

Tugas Pokok
Membantu PD dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaan, pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama.
Memfasilitasi pemerintah kabupaten/ kota dalam penyusunan regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Membantu PD dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa.
Membantu PD dalam fasilitasi akses permodalan, promosi, pemasaran hasil usaha ekonomi termasuk usaha ekonomi kreatif desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa.
Membantu Pendamping Desa dalam fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa.
Fasilitasi SKPD dan pihak lain yang bermaksud untuk mendampingi desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/ antardesa untuk pengembangan ekonomi desa.
Membantu PD dan pemerintah desa dalam koordinasi pengembangan ekonomi desa.

Output Kerja
Proses fasilitasi oleh PD dalam pembentukan, pengelolaan , pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama dapat terlaksana.
Ditetapkannya regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Adanya pasar Desa yang aktif dan berkembang
Ditetapkannya regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Terbentuknya berbagai unit usaha kecil dan menengah di desa yang didukung dengan jaringan pemasaran hasil usaha;
Berkembangnya kredit modal usaha ekonomi dan pengembangan usaha kredit mikro desa.
Proses fasilitasi pengembangan kewirausahaan Desa terlaksana dengan baik.
SKPD dan pihak lain dapat mendampingi Desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
Terwujudnya peningkatan kapasitas PD dan PLD untuk pengembangan ekonomi desa.
Terjadinya koordinasi dalam hal pengembangan ekonomi desa.
.
Indikator
a)  Tersosialisasikannya konsep dan prosedur pembentukan, pengelolaan , pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/ BUMDes bersama;
b)  Tersusunnya rencana kerja pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUMDes/ BUMDes bersama;
c)  Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUM Des/BUMDes bersama;

Terjadinya proses saling belajar dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.
Terfasilitasinya penyusunan regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/BUMDes bersama
Terlaksananya pelatihan-pelatihan pengelolaan pasar desa;
Terfasilitasinya pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa berjalan sesuai regulasi yang ada.
a)  Terlaksananya promosi pemasaran rutin hasil-hasil usaha ekonomi produktif termasuk usaha ekonomi kreatif desa;
b)  Tersedianya data dan aktifitas jaringan pemasaran hasil-hasil usaha ekonomi produktif desa;
c)  Terfasilitasinya promosi pemasaran hasil usaha ekonomi desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa melalui berbagai media;
d)  Tersedianya lembaga pengelola pengembangan kredit modal usaha ekonomi desa;

Terwujudnya media diseminasi model-model dan pengetahuan baru tentang pengembangan ekonomi perdesaan.
Tumbuhnya kewirausahawan di desa dan antardesa yang diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan kewirausahaan yang kongkrit di desa.
Terfasilitasinya SKPD Kabupaten/Kota dan pihak lain untuk mendampingi desa dalam rangka pengembangan ekonomi desa.
Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan pengembangan ekonomi desa;
Terselenggaranya peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan.
Tersedianya data dan informasi pengembangan ekonomi desa.

Baca Tupoksi TA TTG





Diberdayakan oleh Blogger.