Header Ads

TUPOKSI SKPD, CAMAT DAN KEPALA DESA DALAM PENDAMPINGAN DESA

E.  SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping professional, di Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa bertugas dan berwenang untuk mengoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaranya adalah :
1.    Melakukan evaluasi kinerja terhadap Pendamping Profesional
2.    Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan Pendamping Profesional
3.    Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi Pendamping Profesional
4.    Melakukan rapat rapat koordinasi dengan Pendamping Profesional
5.    Bekerjasama dengan TAPM dalam melakukan pembinaan dan pengendalian PD dan PLD
6.    Dapat membentuk tim pembina tingkat kabupaten terdiri dari SKPD teknis dengan koordinator SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat

F.  CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah kecamatan yang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertugas untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah :
1.    Melakukan evaluasi kinerja terhadap PD dan PLD
2.    Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan PD dan PLD
3.    Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi PD dan PLD
4. Bekerjasama dengan Pendamping Desa dalam melakukan pembinaan dan pengendalian PLD


G.    KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah :
1.    Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD
2.    Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan PLD
3.    Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi PLD

4.    Melakukan rapat rapat koordinasi dengan PLD

Baca TUPOKSI KONSULTAN NASIONAL DAN KPW


Diberdayakan oleh Blogger.