Header Ads

TUGAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KECAMATAN

Camat sebagaimana diatur dalam pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui: 
1. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; 
3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; 
4. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; 
5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; 
6. Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa; 
7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa; 
8. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
9. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa; 
10. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan; 
11. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
12. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan; 
13. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
14. Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; 
15. Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa; 
16. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; 
17. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; dan 
18. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya. 

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota.
Diberdayakan oleh Blogger.