Header Ads

KARAKTER PEMBERDAYAAN DESA

Karakter Pemberdayaan

Lepas dari beragam reaksi, yang pasti UU Desa tegas mengakui kedudukan desa subyek
hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri (Psl 1, at 1). Desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan desa sebagai subyek tidak hanya diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Salah satu rumusan yang menyiratkan semangat pengakuan sebagai subyek adalah pasal yang menyatakan amanat tentang pemberdayaan masyarakat desa (Psl 1, at 12).

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. 

Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre). Dalam konteks ini pemberdayaan merupakan bagian dari gerakan budaya. Salah satu karakter dari pemberdayaan adalah kesadaran kritis masyarakat tentang makna pembangunan. Karakter ini mengandaikan tumbuh dari sikap kesediaan masyarakat untuk senantiasa belajar memahami beragam aspek yang mempengaruhi dampak pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan.

Karakter berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas pengaturan desa (Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif juga sejalan dengan kearifan desa yang menghormati musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.

Berikutnya pemberdayaan memiliki karakter memampukan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan. Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami kalau amanat pasal pemberdayaan dalam UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang menegaskan perlunya para pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No 43 Tahun 2014).

Di samping itu pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter berkelanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang. Di samping itu kerberlanjutan juga berarti sifat pembangunan yang memperhatikan dampak kehancuran lingkungan. Artinya perencanaan pembangunan perlu disertai dengan upaya menjaga keberlangsungan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan.

Karakter-karakter tersebut juga menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan sebuah konsep gerakan budaya, yaitu sebuah gerakan yang dilakukan secara sadar dilakukan terus menerus untuk menghormati martabat manusia dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan asasi dan menjaga lingkungan tempat manusia berada.

Dalam kerangka implementasi Undang-undang Desa pemberdayaan merupakan sebuah konsep pembangunan yang menjujung tinggi nilai kedaulatan masyarakat desa sebagai subyek, kesatuan masyarkat hukum yang memiliki hak dan kewenangan. Karena itu keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya diukur secara materialistik, terpenuhinya sarana dan prasarana fisik, tetapi juga diukur dari tingkat pemerataan kesejahteraan. Di atas itu semua ukuran yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Pemberdayaan merupakan wujud lain dari pendidikan karakter yang mendorong masyarakat tidak hanya semakin mampu atau terampil, tetapi juga berkembang menjadi masyarakat yang memiliki integritas sosial.

Dikutip dari
MODUL PELATIHAN: PENDAMPING LOKAL DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 2015.


Diberdayakan oleh Blogger.